Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2022

SIBELA: Peraturan Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam

Gambar
 Penulis    Kompas Gandasuli        Cagar Alam  merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang perlu dilindungi perkembangan dan kehidupan secara alami. Salah satu Cagar Alam di Maluku Utara, yaitu Cagar Alam Sibela di pulau Bacan,  Halmahera Selatan . Menjadi kawasan cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 326/ Kpts-II/1987 pada tanggal 15 Oktober 1987. Luas wilayah  23.024 Hektare. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Nomor : P. 7/IV-SET/2012. Tentang tatacara masuk dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Oleh karenanya sibela hanya boleh dimasuki baik perorangan ataupun kelompok dengan tujuan akademi k tertentu. Riset dan pendidikan lingkungan inilah yang disebut kegiatan akademik, tetapi tentu memiliki izin tertulis dari BKSDA sebagaimna yang telah di atur dalam ...