SIBELA: Peraturan Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam


 Penulis 

  Kompas Gandasuli


       Cagar Alam  merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang perlu dilindungi perkembangan dan kehidupan secara alami.

Salah satu Cagar Alam di Maluku Utara, yaitu Cagar Alam Sibela di pulau Bacan, Halmahera Selatan. Menjadi kawasan cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 326/ Kpts-II/1987 pada tanggal 15 Oktober 1987. Luas wilayah  23.024 Hektare.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Nomor : P. 7/IV-SET/2012. Tentang tatacara masuk dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Oleh karenanya sibela hanya boleh dimasuki baik perorangan ataupun kelompok dengan tujuan akademik tertentu.

Riset dan pendidikan lingkungan inilah yang disebut kegiatan akademik, tetapi tentu memiliki izin tertulis dari BKSDA sebagaimna yang telah di atur dalam Bab I ketentuan umum, pasal 2 dan pasal 3 peraturan direktur jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam.

Adapun pembuatan film dokumenter, film komersial dan non komersial, ekspedisi dan jurnalistik, juga diatur dan ditentukan oleh kepala unit pelaksanaan teknis.

Berdasarkan peraturan perlindungan hutan dan konservasi alam maka perlu ditegaskan, bahwa Sibela  bukan tempat wisata alam bagi pencinta alam maupun sekte kempingisme. Dan jadikan gunung sebagai tempat pelarian dari kepenatan hiruk pikuk perkotaan.

Sejak 2018, KOMPAS membangun mitra kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan beberapa kali melakukan penelitian, pengamatan dan melaporkan hasilnya pada mereka. Itupun mendapat izin resmi dari pengelola kawasan.

Karena ini adalah kawasan konservasi, maka memastikan ketika ingin berkunjung ke cagar alam. Yang pertama yaitu pastikan anda telah melapor ke pengelola kawasan sebelum memasuki kawasan konservasi.

Kedua, sebab, memasuki kawasan hutan tentu memiliki risiko tertentu dan bila terjadi sesuatu maka pihak yang bertanggung jawab penuh adalah BKSDA. Artinya BKSDA akan menjaga keselamatan bagi mereka yang melakukan aktivitas di dalam kawasan.

Dengan demikian, KOMPAS secara institusi menegaskan, bahwa, tidak akan lagi mendampingi tamu yang hendak ke sibela tak memiliki surat izin dari pengelola kawasan (BKSDA). Baik itu ekspedisi, pengamatan, wisata terbatas dan aktivitas lainnya di dalam kawasan karena itu melanggar peraturan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADRAT

KIE BESI DAN PERSEBARAN ORANG MAKEANG

CINTA DAN BADAI JAMAN