Penulis
Kompas Gandasuli
Cagar Alam merupakan kawasan suaka alam yang karena
keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang perlu
dilindungi perkembangan dan kehidupan secara alami.
Salah satu
Cagar Alam di Maluku Utara, yaitu Cagar Alam Sibela di
pulau Bacan, Halmahera
Selatan. Menjadi kawasan cagar alam berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor 326/ Kpts-II/1987 pada tanggal 15 Oktober 1987. Luas wilayah 23.024 Hektare.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
Dan Konservasi Alam Nomor : P. 7/IV-SET/2012. Tentang tatacara masuk dalam
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Oleh
karenanya sibela hanya boleh dimasuki baik perorangan ataupun kelompok dengan tujuan akademik tertentu.
Riset dan
pendidikan lingkungan inilah yang disebut kegiatan akademik, tetapi tentu
memiliki izin tertulis dari BKSDA sebagaimna yang telah di atur dalam Bab I
ketentuan umum, pasal 2 dan pasal 3 peraturan direktur jenderal perlindungan
hutan dan konservasi
alam.
Adapun pembuatan film dokumenter, film komersial dan non komersial,
ekspedisi dan jurnalistik, juga diatur dan ditentukan oleh kepala unit pelaksanaan teknis.
Berdasarkan peraturan perlindungan
hutan dan konservasi alam maka perlu ditegaskan, bahwa Sibela bukan tempat wisata
alam bagi pencinta alam maupun sekte kempingisme. Dan jadikan gunung
sebagai tempat pelarian
dari kepenatan hiruk pikuk perkotaan.
Sejak 2018, KOMPAS membangun mitra
kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan beberapa kali melakukan
penelitian, pengamatan dan melaporkan hasilnya pada mereka. Itupun mendapat
izin resmi dari pengelola kawasan.
Karena ini
adalah kawasan konservasi, maka memastikan ketika ingin berkunjung ke cagar
alam. Yang pertama yaitu pastikan anda telah melapor ke pengelola kawasan
sebelum memasuki kawasan konservasi.
Kedua,
sebab, memasuki kawasan hutan tentu memiliki risiko tertentu dan bila terjadi
sesuatu maka pihak yang bertanggung jawab penuh adalah BKSDA. Artinya BKSDA
akan menjaga keselamatan bagi mereka yang melakukan aktivitas di dalam kawasan.
Dengan
demikian, KOMPAS secara institusi menegaskan, bahwa, tidak akan lagi
mendampingi tamu yang hendak ke sibela tak memiliki surat izin dari pengelola
kawasan (BKSDA). Baik itu ekspedisi, pengamatan, wisata terbatas dan aktivitas
lainnya di dalam kawasan karena itu melanggar peraturan perlindungan hutan dan
konservasi alam.
Komentar
Posting Komentar